DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Undang-Undang
- Administrator
- Kamis, 14 April 2022 11:27
- Trending
Pada tanggal 12 April 2022, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Berikut rangkuman poin-poin penting isi UU TPKS
1. Penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun
2. Terdapat 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pada pasal 4 ayat 1 yaitu terdapat 9 jenis: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pada pasal 4 ayat 2 terdapat 10 jenis lain yang merujuk pada perundang-undangan lainnya
3. Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk diselesaikan dengan restorative justice dengan tujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang
4. Mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi