Berusia Belum 50 Tahun, Mantan Mempora Malaysia Dihukum Cambuk Karena Korupsi

  • Administrator
  • Kamis, 09 November 2023 09:09
  • Trending

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencucian uang. Dikutip Straits Time, Kamis (9/11/2023), selain divonis penjara, Saddiq yang kelahiran tahun 1994 itu juga dihukum dua pukulan cambuk, serta denda RM 10 juta (US$2,9 juta). Saddiq disebut politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Syed Saddiq adalah politikus muda, kelahiran 6 Desember 1992 atau berusia 30 tahun kini. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman cambuk berlaku untuk terdakwa berjenis kelamin laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.


Usai vonis, Saddiq akan mengundurkan diri sebagai Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia. Saddiq mengajukan banding atas vonis hakim itu. Meski begitu, dia menghormati putusan pengadilan. "Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," katanya dalam jumpa pers.

Kasus korupsi oleh politikus jelas bukan yang pertama di Malaysia. Namun kasus korupsi dengan terdakwa yang kena vonis hukuman cambuk, baru kali ini terjadi. Menurut Pasal 289(c) KUHAP Malaysia, pencambukan merupakan hukuman wajib atas dakwaan pelanggaran perwalian dengan pengecualian yang diberikan untuk keadaan khusus seperti perempuan dan individu berusia 50 tahun ke atas. Sebelumnya, mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak yang dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama yaitu penyelewengan dana milik SRC International Bhd. Namun, Najib terhindar dari hukuman cambuk karena usianya.

 

malaysia syed saddiq

Komentar

0 Komentar